Bismillahirrahmanirrahim…
Ukhti fillah yang mudah2an dirahmati oleh Allah SWT..
Sekarang saya ingin berbagi sedikit tentang kewajiban
seorang muslimah untuk berhijab, dan bagaimanakah hijab yang sesuai dengan
hukum syara’…
Sedikit share.. agar kita semua bisa menjalankan kewajiban
kita sebagai muslimah dan berupaya menjadi muslimah yang lebih taat lagi.. yuk
simak! ^_^
Kita semua tau,, bahwa seorang muslimah atau seorang wanita
muslim itu WAJIB menutup aurat..
Tapi,, banyak diantara kita yang masih mengelak dan berdalih
bahwa “Menutup aurat itu gak wajib, itu hanya pilihan.. yang penting hatinya
baik..”
Hati aja yang gak kelihatan harus baik, apalagi yang jelas
keliatan?? ^_^
Hehee, siapa yaa yang suka bilang kaya gitu??
Atau kaya gini .. “Yang berhijab itu belum tentu baik.”
Yang berhijab aja belum tentu baik, apalagi yang tidak
berhijab??! ^_^
Baik dimata manusia belum tentu baik dimata Allah..
Baik dimata Allah adalah taat pada aturan Allah.. dan
menutup aurat adalah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah,,
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar
mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat…” (TQS.
An-Nuur : 31)
Wanita yang berhijab belum tentu shalihah,, tapii wanita
shalihah pasti berhijab..
Jadi,, berhijab dulu agar shalihah.. wanita shalihah adalah
wanita yang taat pada Allah..
Maka berhijablah sebagai awal ketaatan kita pada Allah..
Dengan belajar tuk jadi shalihah,, tentulah kita belajar tuk
jadikan hati baik.. ^_^
Yuk Berhijab! ^_^
Lalu,, bagaimana hijab yang syar’i atau yang sesuai dengan
hukum syara’ ??
Sebelum kita membahas tentang hijab yang syar’i.. kita harus
mengetahui terlebih dahulu,,
Dimana sajakah kita harus berhijab dan dimana saja kita
boleh untuk tdk berhijab smpurna..
Tentu agar kita bisa lebih paham akan kewajiban berhijab
ini..
Dalam berhijab.. kita dihadapkan dengan 2 kategori tempat..
Yaitu “Tempat Umum” dan “Tempat Khusus”..
*) Tempat Khusus
Tempat khusus adalah tempat dimana kita boleh untuk tidak
berhijab dengan sempurna..
Karena tempat ini merupakan tempat khusus yang didalamnya
hanya ada kita dan mahram kita saja..
Contohnya seperti di dalam rumah, kamar, mobil pribadi,
kamar mandi dan tempat khusus lain yang harus ada ijin bagi orang lain untuk
memasukinya..
Namun.. ditempat khusus ini ada hal yang perlu kita
perhatikan..
Jika didalam tempat khusus ini hanya ada mahram kita,, maka
kita boleh tidak berhijab dengan sempurna,, tapii jika di dalam tempat khusus
ini ada orang yang bukan mahram kita (misalnya ada tamu laki-laki yang masuk ke
rumah) maka tempat khusus itu seketika berubah menjadi tempat umum yang kita
diwajibkan untuk berhijab dengan sempurna didalamnya..
*) Tempat Umum
Tempat Umum adalah tempat yang tidak diperlukan ijin untuk
memasukinya..
Contohnya sekolah, pasar, terminal, angkutan umum, teras
rumah dan tempat umum lainnya..
Nah.. Di tempat inilah kita sebagai muslimah diwajibkan
untuk berhijab secara sempurna..
Ohh yaa.. daritadi ngomongin “hijab” terus ngerti gak nihh
arti hijab sendiri itu apa?? Hehee
Hijab itu artinya adalah “penutup”.. nahh, penutup disini
atau yang biasa dipakai istilah untuk membahas pakaian muslimah adalah “penutup
aurat” ..
Jadi,, kalau bicara tentang hijab yang syar’i berarti kita
bicara tentang penutup aurat yang sesuai dengan hukum syara’…
Beda lagi dengan jilbab.. biar lebih jelas,,
Kita lanjut pembahasan’y ke “bagaimana berhijab yang sesuai
dengan hukum syara”
Di tempat umum atau di tempat yang didalamnya ada lelaki
yang “bukan mahram” maka kita harus menutup aurat dengan 3 penutup berikut ini…
*)) Mihnah / Al-Tsaub
Istilah apa tuh?? Kaya’y gak exist di dengernya..
hehee
Mihnah adalah pakaian sehari-hari yang digunakan didalam tempat
khusus, mihnah ini tidak menutup aurat dengan sempurna..
Mihnah bisa berupa kaos berlengan, piyama, trening, rok,
atau bisa juga daster (untuk ibu2, hehe)
Kenapa harus menggunakan mihnah?? Berarti harus pakai baju double
donk??
Yupp.. ^_^
“Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid
dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa
menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan (aurat); tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka.
Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (TQS. An-Nuur : 60)
Nahh,, dalam ayat tersebut bisa kita simpulkan, bahwa wanita
tua yang sudah tidak haid, tidak mengandung dan tidak mempunyai hasrat untuk
menikah lagi (manopouse) boleh menanggalkan pakaian luar (jilbab) mereka
TAPI tetap tidak membuka auratnya..
Tidak ada dosa bagi mereka untuk menanggalkan’y,, tapi
mereka tetap diperintahkan untuk memakai pakaian yang menutup auratnya..
Pakaian itulah yang disebut mihnah atau al-tsaub, :)
Lalu.. bagaimana dengan kita sebagai muslimah (termasuk
ibu2) yang masih muda, masih haid, masih bisa mengandung, dan masih mempunyai
keinginan untuk menikah??
Tentu kita tetap wajib untuk memakai pakaian luar tersebut..
Nahh,, pakaian luar itu disebut dengan JILBAB yang sama
wajibnya juga, :)
*)) Jilbab
Di negara kita Indonesia,, Istilah JILBAB sangat rancu
dengan kerudung segi empat yang biasa digunakan para muslimah.. Padahal Jilbab
bukanlah kerudung.. Melainkan pakaian luar berupa baju kurung yang menjulur hingga
mata kakinya..
“Wahai nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga
mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.” (TQS.
Al-Ahzab : 59)
Dalam ayat tersebut kita sebagai muslimah diperintahkan
untuk menutupkan Jilbab ke seluruh tubuh kita.. Kalau Jilbab adalah kerudung
seperti pemahaman rancu orang indonesia maka sangat tidak singkron dengan ayat
ini..
Coba kita lihat di negara saudi arabia,, semua muslimah
menggunakan baju kurung yang longgar dan menjulur ke seluruh tubuh mereka,,
mungkin jika di indonesia biasa disebut dengan gamis..
Namun,, jilbab bukan hanya sekedar gamis,, jilbab dalam ayat
ini merupakan gamis yang bukan potongan (gamis lengan pendek dgn ditambah rompi
diluarnya), tidak ketat (tidak membentuk lekuk tubuh), dan tidak transparan.
Lho,, kalo gitu berarti pakai potongan (baju lengan panjang
dan rok/levis) itu gak boleh ya??
Yes Of Course, ^_^
Kenapa demikian??
Jilbab merupakan Isim Jamid yang merupakan perintah
Allah berupa suatu hal yang sudah pasti.
Seperti layaknya baju ihram..
Apakah boleh baju ihram diganti dengan kaos ataupun kemeja
dengan alasan “kan sama2 menutup aurat” ?? Tentu tidak bisa.. Karena Allah
sudah menetapkan’y dengan pasti.
Jadi,, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menggunakan
Jilbab ini,,
Walaupun “sama2 menutup aurat” … ^_^
“agar lebih mudah dikenali…”
Dikenali sebagai apa?? Tentu agar dikenali sebagai seorang
muslimah..
Coba kita lihat.. Saat ini kebanyakan muslimah justru tidak
menutup aurat’y bahkan memajangkan auratnya dengan bangga’nya.. ada yang
memakai pakaian serba ketat, serba mini, serba gratis dehh pokonya..
Disisi lain,, kita juga melihat mereka yang nonmuslim tidak
menutup auratnya..
Mereka jelas tidak menutup auratnya karena tidak ada
kewajiban dlm agamanya..
Merekalah orang2 kafir..
Lalu… apa bedanya muslimah yang tidak menutup aurat dan
wanita kafir yang tidak menutup aurat?? Hanya syahadat dan status KTP sajalah
yang membedakan’y..
Sdangkan jika kita menutup aurat dengan sesuai perintah-Nya
maka kita akan sangat mudah untuk dikenali.. “Ohh.. dia adalah muslimah..”
Sdangkan yang memajangkan auratnya .. “Dia muslim apa bukan
yaa??”
Hayoo,, kemuslimahanmu dipertanyakan.. ^_^
”…sehingga mereka tidak diganggu”
Masya Allah.. Allah begitu sayang’y kepada kita (muslimah)
sehingga Allah memerintahkan kita untuk menggunakan jilbab ini agar kita tidak
diganggu..
Pernah gak sih kalian lihat atau merasakan ketika sudah
memakai kerudung, tetap saja ada laki2 yang menggoda atau senyum2 ketika
melihat kita dijalan??
Coba koreksi,, mungkin karena kita menggunakan pakaian yg
ketat, transparan, ataukah wajah kita yang kelihatan cantik dimata mereka??
Disinilah salah satu fungsi Jilbab.. Jika mereka melihat
kita dan mengira kita adalah ibu2 karena pakaian (jilbab) kita yang longgar
seperti ibu2,, maka mereka pun enggan untuk menggoda kita..
“Iyalah masa mau godain ibu2?” hehee
Ingatkah kalian?? “Semakin banyak lelaki yang memikirkanmu
karena kecantikan wajahmu dan keelokan tubuhmu, maka semakin bertumpuklah
dosamu”
Naudzubillah..
Allah sangat jeli dalam memperhatikan hamba-Nya..
Kita diperintahkan untuk menggunakan jilbab agar tidak ada mata
lelaki yang nyangkut saat melihat kita.. Selain itu,, kita pun harus menyederhanakan
jilbab kita.. agar tidak menjadi pusat perhatian laki2.. dan jangan lupa.. gak
usah dandan yaa, hehee
Karena kalau kita dandan,, pasti banyak yang nyantol.. :p
Oke,, Biar tambah yakin lagi dengan jilbab,, kita tambah
dengan ayat QS. An-Nuur ayat 60 tadi…
Kalau Jilbab dan baju potongan sama saja, untuk apa Allah
menurunkan ayat tersebut??
Ingat,, dalam ayat tersebut,, yang tidak berdosa untuk
menanggalkan jilbab’y hanyalah wanita yang sudah “manopouse” ..
Sedangkan kita yg masih seger2 gini tentu wajib menggunakan
jilbab.. dan berdosa jika menanggalkannya.. ^_^
“Ahh.. pake jilbab tuh ribet, panas. Udah gitu harus longgar
dan gak boleh ketat.. Kan kaya emak2!”
Hehe,, Cobain dulu doongg, ^_^
Awalnya sihh emg “keliatan” ribet, tapi kalo udh biasa gk
akan ribet ko.. Justru kita lebih nyaman dan adem.. :)
Kalo ketat2 pasti ribet dan susah bergerak.. Lagipula,,
Jilbab itu fungsinya untuk menutup aurat..
Bukan Membungkus aurat.. ^_^
*)) Khimar / Kerudung
Nahh.. Ini baru kerudung yang biasa digunakan para muslimah
untuk menutupi rambut dan kepalanya,,
Kerudung tentu sama wajibnya dengan mihnah dan jilbab karena
merupakan salah satu hijab (penutup) yang digunakan untuk menutup aurat
wanita..
“…Dan hendaklah mereka (wanita yang beriman) menutupkan
kain kerudung ke juyub (dada) nya…”
(TQS. An-Nuur : 31)
Ayat ini sudah sangat jelas.. bahwa kita diperintahkan untuk
menggunakan kerudung / khimar untuk menutupi kepala sampai ke dada..
Namun,, hal yang perlu diperhatikan disini adalah kerudung
seperti apa yang layak untuk dijadikan sebagai penutup yang sesuai dengan hukum
syara’??
Yakni yang tidak ngetat (dibelit-belit di bagian leher),
tidak transparan, dan menutupi Juyub (dada) sebagaimana yang ada pada QS.
An-Nuur ayat 31 ..
Jadi,, dalam menggunakan kerudung,, sebaiknya kita
menggunakan kerudung yang tebal atau jika tipis bisa di double .. dan
yang penting adalah harus menutupi juyub dan sebagian punggung..
Kalau bisa,, pakai kerudung yang lebih panjang lagi,,
jaga-jaga agar ketika ada angin kencang kerudung tak menyingkap hingga
menampakkan juyub.. ^_^
Selain itu.. kita tidak boleh menggunakan “konde” yang
KATANYA memperindah kepala kita..
Yang pada kenyataan’y justru tidak indah untuk dilihat, dan
ternyata laki2 pun tidak menyukai gaya kerudung dengan “konde” tersebut..
Dan keberadaan “konde” tersebut pun jelas tidak
diperbolehkan dalam hukum syara’ karena menyerupai punuk unta..
“Ada dua golongan dari umatku yang menjadi penghuni
neraka, yang belum pernah aku lihat sebelumnya: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang
digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi
telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta
yang miring. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya,
walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalan sekian dan sekian”
(HR. Muslim)
Naudzubillah..
Rasulullah SAW telah mengabarkan kepada kita bahwa akan ada
kaum wanita yang “berpakaian tetapi telanjang” dan “wanita yang menggunakan
punuk unta dikepalanya” yang tidak ada pada jaman beliau..
Dan mereka itu adalah penghuni neraka..
Mudah2an kita semua tidak termasuk daripadanya.. (amiin)
Lalu,, apa yang dimaksud dengan berpakaian tapi telanjang??
Yakni ia berpakaian tetapi transparan, hingga baju dalamnya terlihat,, atau ia
berpakaian tapi begitu ketat hingga menampakkan lekuk tubuhnya.. jadilah
seperti tubuh telanjang yang hanya dibungkus dengan kain saja..
Dan sekali lagi, mereka tidak akan masuk surga,, dan tidak
akan mencium wanginya..
Padahal wanginya surga tercium dari jarak yang sangat jauh..
Oleh karena itu wahai muslimah..
Yuk kita berhijab sesuai dengan hukum syara’ agar kita
menjadi muslimah yang lebih taat, dan terhindar dari siksa neraka yang
disediakan bagi orang2 yang lalai akan ketaatan pada Allah SWT..
*))) Kesimpulan
Setelah menulis panjang lebar pada pembahasan di atas..
Kita bisa menyimpulkan.. bahwa Hijab syar’i merupakan
penutup aurat yang sesuai dengan hukum syara’.. dan hijab syar’i itu terdiri
dari 3 macam,, Mihnah, Jilbab dan Kerudung..
Its so simple, isn’t it?? ^_^
Satu hal lagi,, bagi ukhti2 yang masih malu untuk berhijab..
Malu dibilang sperti ibu2, malu karena beda dari yang lain,
serasa terasing..
Atau hal lainnya,,
Ingatlah.. bahwa kita tak perlu memperdulikan pandangan
manusia,,
Karena yang kita cari adalah pandangan ridha dari Allah
SWT..
Jika Allah sudah ridha, apalagi yang kita butuhkan?? ^_^
Dan bagi ukhti2 yang sudah bekerja atau sedang mencari
pekerjaan..
Jika ditempat kerja itu kita tidak diperbolehkan berhijab
syar’i.. maka carilah tempat kerja yang lain..
Karena bekerja merupakan hal yang “Mubah/Boleh” bagi
perempuan,, sedangkan menutup aurat sesuai dengan hukum syara’ adalah “Wajib”,
maka tentulah kita harus mengutamakan hal yang Wajib.. Dan jangan sampai kita
meninggalkan hal yang Wajib demi hal yang Mubah..
Insya Allah.. Pasti masih ada tempat kerja yang lebih baik..
Dan tak perlu resah.. karena rezeki datang’y dari Allah..
Jika kita taat pada aturan Allah,, maka Allah pun akan
mempermudah kita, :)
***
Alhamdulillah..
Selesai juga,, hehee
Mudah2an kita semua bisa berhijab syar’i dan istiqomah dalam
menggunakannya ya ukhti.. ^_^
Amiin,,
Mudah2an bermanfaat,,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar