Kamis, 15 Mei 2014

Berhijab Sesuai Dengan Hukum Syara'



Bismillahirrahmanirrahim…
Ukhti fillah yang mudah2an dirahmati oleh Allah SWT..
Sekarang saya ingin berbagi sedikit tentang kewajiban seorang muslimah untuk berhijab, dan bagaimanakah hijab yang sesuai dengan hukum syara’…
Sedikit share.. agar kita semua bisa menjalankan kewajiban kita sebagai muslimah dan berupaya menjadi muslimah yang lebih taat lagi.. yuk simak! ^_^

Kita semua tau,, bahwa seorang muslimah atau seorang wanita muslim itu WAJIB menutup aurat..
Tapi,, banyak diantara kita yang masih mengelak dan berdalih bahwa “Menutup aurat itu gak wajib, itu hanya pilihan.. yang penting hatinya baik..”
Hati aja yang gak kelihatan harus baik, apalagi yang jelas keliatan?? ^_^

Hehee, siapa yaa yang suka bilang kaya gitu??
Atau kaya gini .. “Yang berhijab itu belum tentu baik.”

Yang berhijab aja belum tentu baik, apalagi yang tidak berhijab??! ^_^
Baik dimata manusia belum tentu baik dimata Allah..
Baik dimata Allah adalah taat pada aturan Allah.. dan menutup aurat adalah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah,,

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat…” (TQS. An-Nuur : 31)

Wanita yang berhijab belum tentu shalihah,, tapii wanita shalihah pasti berhijab..
Jadi,, berhijab dulu agar shalihah.. wanita shalihah adalah wanita yang taat pada Allah..
Maka berhijablah sebagai awal ketaatan kita pada Allah..
Dengan belajar tuk jadi shalihah,, tentulah kita belajar tuk jadikan hati baik.. ^_^

Yuk Berhijab! ^_^

Lalu,, bagaimana hijab yang syar’i atau yang sesuai dengan hukum syara’ ??
Sebelum kita membahas tentang hijab yang syar’i.. kita harus mengetahui terlebih dahulu,,
Dimana sajakah kita harus berhijab dan dimana saja kita boleh untuk tdk berhijab smpurna..
Tentu agar kita bisa lebih paham akan kewajiban berhijab ini..

Dalam berhijab.. kita dihadapkan dengan 2 kategori tempat..
Yaitu “Tempat Umum” dan “Tempat Khusus”..

*) Tempat Khusus

Tempat khusus adalah tempat dimana kita boleh untuk tidak berhijab dengan sempurna..
Karena tempat ini merupakan tempat khusus yang didalamnya hanya ada kita dan mahram kita saja..
Contohnya seperti di dalam rumah, kamar, mobil pribadi, kamar mandi dan tempat khusus lain yang harus ada ijin bagi orang lain untuk memasukinya..

Namun.. ditempat khusus ini ada hal yang perlu kita perhatikan..
Jika didalam tempat khusus ini hanya ada mahram kita,, maka kita boleh tidak berhijab dengan sempurna,, tapii jika di dalam tempat khusus ini ada orang yang bukan mahram kita (misalnya ada tamu laki-laki yang masuk ke rumah) maka tempat khusus itu seketika berubah menjadi tempat umum yang kita diwajibkan untuk berhijab dengan sempurna didalamnya..

*) Tempat Umum

Tempat Umum adalah tempat yang tidak diperlukan ijin untuk memasukinya..
Contohnya sekolah, pasar, terminal, angkutan umum, teras rumah dan tempat umum lainnya..
Nah.. Di tempat inilah kita sebagai muslimah diwajibkan untuk berhijab secara sempurna..

Ohh yaa.. daritadi ngomongin “hijab” terus ngerti gak nihh arti hijab sendiri itu apa?? Hehee
Hijab itu artinya adalah “penutup”.. nahh, penutup disini atau yang biasa dipakai istilah untuk membahas pakaian muslimah adalah “penutup aurat” ..
Jadi,, kalau bicara tentang hijab yang syar’i berarti kita bicara tentang penutup aurat yang sesuai dengan hukum syara’…
Beda lagi dengan jilbab.. biar lebih jelas,,
Kita lanjut pembahasan’y ke “bagaimana berhijab yang sesuai dengan hukum syara”

Di tempat umum atau di tempat yang didalamnya ada lelaki yang “bukan mahram” maka kita harus menutup aurat dengan 3 penutup berikut ini…

*)) Mihnah / Al-Tsaub

Istilah apa tuh?? Kaya’y gak exist di dengernya.. hehee
Mihnah adalah pakaian sehari-hari yang digunakan didalam tempat khusus, mihnah ini tidak menutup aurat dengan sempurna..
Mihnah bisa berupa kaos berlengan, piyama, trening, rok, atau bisa juga daster (untuk ibu2, hehe)
Kenapa harus menggunakan mihnah?? Berarti harus pakai baju double donk??
Yupp.. ^_^

Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan (aurat); tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (TQS. An-Nuur : 60)

Nahh,, dalam ayat tersebut bisa kita simpulkan, bahwa wanita tua yang sudah tidak haid, tidak mengandung dan tidak mempunyai hasrat untuk menikah lagi (manopouse) boleh menanggalkan pakaian luar (jilbab) mereka TAPI tetap tidak membuka auratnya..
Tidak ada dosa bagi mereka untuk menanggalkan’y,, tapi mereka tetap diperintahkan untuk memakai pakaian yang menutup auratnya.. Pakaian itulah yang disebut mihnah atau al-tsaub, :)

Lalu.. bagaimana dengan kita sebagai muslimah (termasuk ibu2) yang masih muda, masih haid, masih bisa mengandung, dan masih mempunyai keinginan untuk menikah??
Tentu kita tetap wajib untuk memakai pakaian luar tersebut..
Nahh,, pakaian luar itu disebut dengan JILBAB yang sama wajibnya juga, :)

*)) Jilbab

Di negara kita Indonesia,, Istilah JILBAB sangat rancu dengan kerudung segi empat yang biasa digunakan para muslimah.. Padahal Jilbab bukanlah kerudung.. Melainkan pakaian luar berupa baju kurung yang menjulur hingga mata kakinya..

Wahai nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka  menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.” (TQS. Al-Ahzab : 59)

Dalam ayat tersebut kita sebagai muslimah diperintahkan untuk menutupkan Jilbab ke seluruh tubuh kita.. Kalau Jilbab adalah kerudung seperti pemahaman rancu orang indonesia maka sangat tidak singkron dengan ayat ini..
Coba kita lihat di negara saudi arabia,, semua muslimah menggunakan baju kurung yang longgar dan menjulur ke seluruh tubuh mereka,, mungkin jika di indonesia biasa disebut dengan gamis..
Namun,, jilbab bukan hanya sekedar gamis,, jilbab dalam ayat ini merupakan gamis yang bukan potongan (gamis lengan pendek dgn ditambah rompi diluarnya), tidak ketat (tidak membentuk lekuk tubuh), dan tidak transparan.
Lho,, kalo gitu berarti pakai potongan (baju lengan panjang dan rok/levis) itu gak boleh ya??
Yes Of Course, ^_^
Kenapa demikian??

Jilbab merupakan Isim Jamid yang merupakan perintah Allah berupa suatu hal yang sudah pasti.
Seperti layaknya baju ihram..
Apakah boleh baju ihram diganti dengan kaos ataupun kemeja dengan alasan “kan sama2 menutup aurat” ?? Tentu tidak bisa.. Karena Allah sudah menetapkan’y dengan pasti.
Jadi,, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menggunakan Jilbab ini,,
Walaupun “sama2 menutup aurat” … ^_^

agar lebih mudah dikenali…”
Dikenali sebagai apa?? Tentu agar dikenali sebagai seorang muslimah..
Coba kita lihat.. Saat ini kebanyakan muslimah justru tidak menutup aurat’y bahkan memajangkan auratnya dengan bangga’nya.. ada yang memakai pakaian serba ketat, serba mini, serba gratis dehh pokonya..
Disisi lain,, kita juga melihat mereka yang nonmuslim tidak menutup auratnya..
Mereka jelas tidak menutup auratnya karena tidak ada kewajiban dlm agamanya..
Merekalah orang2 kafir..
Lalu… apa bedanya muslimah yang tidak menutup aurat dan wanita kafir yang tidak menutup aurat?? Hanya syahadat dan status KTP sajalah yang membedakan’y..
Sdangkan jika kita menutup aurat dengan sesuai perintah-Nya maka kita akan sangat mudah untuk dikenali.. “Ohh.. dia adalah muslimah..”
Sdangkan yang memajangkan auratnya .. “Dia muslim apa bukan yaa??”
Hayoo,, kemuslimahanmu dipertanyakan.. ^_^

”…sehingga mereka tidak diganggu
Masya Allah.. Allah begitu sayang’y kepada kita (muslimah) sehingga Allah memerintahkan kita untuk menggunakan jilbab ini agar kita tidak diganggu..
Pernah gak sih kalian lihat atau merasakan ketika sudah memakai kerudung, tetap saja ada laki2 yang menggoda atau senyum2 ketika melihat kita dijalan??
Coba koreksi,, mungkin karena kita menggunakan pakaian yg ketat, transparan, ataukah wajah kita yang kelihatan cantik dimata mereka??
Disinilah salah satu fungsi Jilbab.. Jika mereka melihat kita dan mengira kita adalah ibu2 karena pakaian (jilbab) kita yang longgar seperti ibu2,, maka mereka pun enggan untuk menggoda kita..
“Iyalah masa mau godain ibu2?” hehee

Ingatkah kalian?? “Semakin banyak lelaki yang memikirkanmu karena kecantikan wajahmu dan keelokan tubuhmu, maka semakin bertumpuklah dosamu”
Naudzubillah..
Allah sangat jeli dalam memperhatikan hamba-Nya..
Kita diperintahkan untuk menggunakan jilbab agar tidak ada mata lelaki yang nyangkut saat melihat kita.. Selain itu,, kita pun harus menyederhanakan jilbab kita.. agar tidak menjadi pusat perhatian laki2.. dan jangan lupa.. gak usah dandan yaa, hehee
Karena kalau kita dandan,, pasti banyak yang nyantol.. :p

Oke,, Biar tambah yakin lagi dengan jilbab,, kita tambah dengan ayat QS. An-Nuur ayat 60 tadi…
Kalau Jilbab dan baju potongan sama saja, untuk apa Allah menurunkan ayat tersebut??
Ingat,, dalam ayat tersebut,, yang tidak berdosa untuk menanggalkan jilbab’y hanyalah wanita yang sudah “manopouse” ..
Sedangkan kita yg masih seger2 gini tentu wajib menggunakan jilbab.. dan berdosa jika menanggalkannya..  ^_^

“Ahh.. pake jilbab tuh ribet, panas. Udah gitu harus longgar dan gak boleh ketat.. Kan kaya emak2!”
Hehe,, Cobain dulu doongg, ^_^
Awalnya sihh emg “keliatan” ribet, tapi kalo udh biasa gk akan ribet ko.. Justru kita lebih nyaman dan adem.. :)
Kalo ketat2 pasti ribet dan susah bergerak.. Lagipula,, Jilbab itu fungsinya untuk menutup aurat..
Bukan Membungkus aurat.. ^_^

*)) Khimar / Kerudung

Nahh.. Ini baru kerudung yang biasa digunakan para muslimah untuk menutupi rambut dan kepalanya,,
Kerudung tentu sama wajibnya dengan mihnah dan jilbab karena merupakan salah satu hijab (penutup) yang digunakan untuk menutup aurat wanita..

“…Dan hendaklah mereka (wanita yang beriman) menutupkan kain kerudung ke juyub (dada) nya…
(TQS. An-Nuur : 31)

Ayat ini sudah sangat jelas.. bahwa kita diperintahkan untuk menggunakan kerudung / khimar untuk menutupi kepala sampai ke dada..
Namun,, hal yang perlu diperhatikan disini adalah kerudung seperti apa yang layak untuk dijadikan sebagai penutup yang sesuai dengan hukum syara’??
Yakni yang tidak ngetat (dibelit-belit di bagian leher), tidak transparan, dan menutupi Juyub (dada) sebagaimana yang ada pada QS. An-Nuur ayat 31 ..
Jadi,, dalam menggunakan kerudung,, sebaiknya kita menggunakan kerudung yang tebal atau jika tipis bisa di double .. dan yang penting adalah harus menutupi juyub dan sebagian punggung..
Kalau bisa,, pakai kerudung yang lebih panjang lagi,, jaga-jaga agar ketika ada angin kencang kerudung tak menyingkap hingga menampakkan juyub.. ^_^

Selain itu.. kita tidak boleh menggunakan “konde” yang KATANYA memperindah kepala kita..
Yang pada kenyataan’y justru tidak indah untuk dilihat, dan ternyata laki2 pun tidak menyukai gaya kerudung dengan “konde” tersebut..
Dan keberadaan “konde” tersebut pun jelas tidak diperbolehkan dalam hukum syara’ karena menyerupai punuk unta..

Ada dua golongan dari umatku yang menjadi penghuni neraka, yang belum pernah aku lihat sebelumnya: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalan sekian dan sekian” (HR. Muslim)

Naudzubillah..
Rasulullah SAW telah mengabarkan kepada kita bahwa akan ada kaum wanita yang “berpakaian tetapi telanjang” dan “wanita yang menggunakan punuk unta dikepalanya” yang tidak ada pada jaman beliau..
Dan mereka itu adalah penghuni neraka..
Mudah2an kita semua tidak termasuk daripadanya.. (amiin)

Lalu,, apa yang dimaksud dengan berpakaian tapi telanjang?? Yakni ia berpakaian tetapi transparan, hingga baju dalamnya terlihat,, atau ia berpakaian tapi begitu ketat hingga menampakkan lekuk tubuhnya.. jadilah seperti tubuh telanjang yang hanya dibungkus dengan kain saja..
Dan sekali lagi, mereka tidak akan masuk surga,, dan tidak akan mencium wanginya..
Padahal wanginya surga tercium dari jarak yang sangat jauh..

Oleh karena itu wahai muslimah..
Yuk kita berhijab sesuai dengan hukum syara’ agar kita menjadi muslimah yang lebih taat, dan terhindar dari siksa neraka yang disediakan bagi orang2 yang lalai akan ketaatan pada Allah SWT..

*))) Kesimpulan

Setelah menulis panjang lebar pada pembahasan di atas..
Kita bisa menyimpulkan.. bahwa Hijab syar’i merupakan penutup aurat yang sesuai dengan hukum syara’.. dan hijab syar’i itu terdiri dari 3 macam,, Mihnah, Jilbab dan Kerudung..
Its so simple, isn’t it?? ^_^

Satu hal lagi,, bagi ukhti2 yang masih malu untuk berhijab..
Malu dibilang sperti ibu2, malu karena beda dari yang lain, serasa terasing..
Atau hal lainnya,,
Ingatlah.. bahwa kita tak perlu memperdulikan pandangan manusia,,
Karena yang kita cari adalah pandangan ridha dari Allah SWT..
Jika Allah sudah ridha, apalagi yang kita butuhkan?? ^_^

Dan bagi ukhti2 yang sudah bekerja atau sedang mencari pekerjaan..
Jika ditempat kerja itu kita tidak diperbolehkan berhijab syar’i.. maka carilah tempat kerja yang lain..
Karena bekerja merupakan hal yang “Mubah/Boleh” bagi perempuan,, sedangkan menutup aurat sesuai dengan hukum syara’ adalah “Wajib”, maka tentulah kita harus mengutamakan hal yang Wajib.. Dan jangan sampai kita meninggalkan hal yang Wajib demi hal yang Mubah..
Insya Allah.. Pasti masih ada tempat kerja yang lebih baik..
Dan tak perlu resah.. karena rezeki datang’y dari Allah..
Jika kita taat pada aturan Allah,, maka Allah pun akan mempermudah kita, :)

***
Alhamdulillah..
Selesai juga,, hehee
Mudah2an kita semua bisa berhijab syar’i dan istiqomah dalam menggunakannya ya ukhti.. ^_^
Amiin,,
Mudah2an bermanfaat,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar